Jakarta - Alumni Pondok Pesantren Darussalam Ciamis yang juga Personel Lajnah Ta'lif wan Nasry (LTN) atau humas Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Tholabi Kharlie dikukuhkan menjadi Guru Besar Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (14/09/2022).
Saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai profesor, Prof. Abie, sapaan Thalabi, memandang bahwa sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahan-nya dari sisi hulu hingga hilir. Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional.
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional melalui pilar hukum yang tersedia," ujar Profesor Abie dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.
Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia, yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersanding dan saling bekerja sama untuk menunaikan amanat konstitusi.
Saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai profesor, Prof. Abie, sapaan Thalabi, memandang bahwa sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahan-nya dari sisi hulu hingga hilir. Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menggulirkan gagasan koeksistensi hukum nasional.
“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional melalui pilar hukum yang tersedia," ujar Profesor Abie dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.
Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia, yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersanding dan saling bekerja sama untuk menunaikan amanat konstitusi.
Lebih lanjut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Se-Indonesia ini menyebutkan, untuk mengoperasionalkan gagasan koeksistensi hukum nasional sedikitnya dibutuhkan tiga langkah yang harus dilakukan.
"Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional," papar Tholabi.
Di bagian lain, Abie juga menggulirkan gagasan model omnibus law dapat ditempuh untuk merapikan sengkarut peraturan perundang-undangan di bidang hukum keluarga. Menurut dia, Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Artinya, tak ada lagi hambatan legalitas dalam penyusunan perundang-undangan model omnibus law ini," kata Tholabi.
Dalam pengukuhan Guru Besar Profesor Tholabi Kharlie, testimoni disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti Wakil Presiden Prof. K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan sejumlah pihak lainnya.
"Pertama, mengakui eksistensi setiap pilar hukum dengan tanpa mempertentangkan satu dengan lainnya. Kedua, upaya saling memengaruhi antar-pilar hukum, serta ketiga munculnya kesadaran kolektif dari perumus, penafsir, dan pelaksana UU terhadap koeksistensi hukum nasional," papar Tholabi.
Di bagian lain, Abie juga menggulirkan gagasan model omnibus law dapat ditempuh untuk merapikan sengkarut peraturan perundang-undangan di bidang hukum keluarga. Menurut dia, Pasal 64 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Artinya, tak ada lagi hambatan legalitas dalam penyusunan perundang-undangan model omnibus law ini," kata Tholabi.
Dalam pengukuhan Guru Besar Profesor Tholabi Kharlie, testimoni disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti Wakil Presiden Prof. K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan sejumlah pihak lainnya.
Sumber: https://m.antaranews.com/berita/3117053/ahmad-tholabi-dikukuhkan-menjadi-guru-besar-hukum-islam-di-uin
Tidak ada komentar
Posting Komentar