Jakarta, Muhammad Isnur Ketua YLBHI dan juga Alumni Darussalam Ciamis dalam Artikel opini di Jakartapost (17 Desember 2025) berjudul The Looming Legal Tsunami: Unchecked Power in Indonesia membahas meningkatnya pendekatan keamanan dalam penegakan hukum Indonesia pada 2025 yang dinilai mengancam demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil. Tulisan ini menyoroti revisi Undang-Undang TNI dan KUHAP yang memperluas kewenangan militer dan kepolisian tanpa pengawasan memadai, serta minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.
Artikel juga mengulas dampak proyek strategis nasional, program makan bergizi gratis, dan keterlibatan militer dalam sektor sipil yang memicu konflik agraria, penggusuran masyarakat adat, serta kriminalisasi warga. Penanganan demonstrasi publik yang represif, termasuk penangkapan massal dan pelanggaran prosedur hukum, memperkuat kekhawatiran akan lahirnya “tsunami hukum” akibat kekuasaan negara yang tidak terkendali.
Berikut tulisan lengkapnya.
The looming legal tsunami: Unchecked power in Indonesia
By Muhamad Insur
Jakarta
The Indonesian law enforcement landscape in 2025 is defined by a security-centric approach, signaling a troubling shift toward militaristic governance that imperils human rights and civilian supremacy.
This administration’s approach to legislation has been chaotic, characterized by rapid, opaque revisions of the Law on the Indonesian Military (TNI) and the Criminal Law Procedures Code (KUHAP). These processes neglected meaningful public participation and subjectively expanded the powers of security agencies — the TNI and the police — without adequate oversight.
Meanwhile, ambitious initiatives such as the national strategic projects (PSN), the food estates and the free nutritious meal program have been implemented with little public engagement, leading to systematic human rights violations that favor oligarchic interests.
Data substantiates these criticisms. From 2023 to 2025, the Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) documented 216 incidents in areas designated for PSN, while the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) received 114 complaints related to PSN from 2020 to 2023. The Agrarian Reform Consortium reported that 36 of 79 agrarian conflicts were directly linked to PSN infrastructure projects.
The eviction of residents in Rempang, Riau Islands, in December 2024 highlights alarming prioritization of security measures over community rights to facilitate the Rempang Eco City project. This approach is mirrored in the “green corridor” disputes in North Kalimantan. The Indigenous Maba Sangaji community in East Halmahera faced criminalization while attempting to protect their ancestral lands from nickel mining.
Furthermore, the nickel mining project in Merauke, South Papua, which aims to utilize 2 million hectares of land under military leadership, has displaced local communities, including the Malind, Maklew, Yei and Khimaima peoples. The military presence and plans for territorial transformation have created fertile ground for conflict.
President Prabowo Subianto’s flagship free meals program has also plagued by structural flaws, including a lack of legal foundation and transparency. The allocation of Rp71 trillion (US$4.4 billion), 30 percent of the education budget, is concerning, especially amid over 9,000 reported cases of food poisoning across 83 districts as of Sept. 30.
Implementation is heavily influenced by military interests, with 70 percent of training materials for implementers being military-centric, and benefits disproportionately favoring the military, political elites and officials.
The expanding role of the military in the civilian sphere is legalized by the new TNI law. This law contains problematic clauses, including the expansion of civilian positions that active TNI soldiers can occupy. These controversial articles were enabled by expedited deliberations held at a rapid pace.
Crucially, the revised TNI law broadens the military’s authority into areas traditionally covered by Military Operations Other Than War (MOOW). Units will be formed at the District Military Command (Kodim) level. These battalions and units will encompass agricultural, livestock, fishery and health sectors.
President Prabowo’s policies further extend military involvement in governance. For instance, Presidential Regulation No. 66/2025 authorizes military involvement at the Attorney General’s Office. This pattern extends to natural resource security, demonstrated by the Forest Area Enforcement Task Force. The justification for military participation in forestry and illegal mining enforcement reinforces public perceptions of a strained, competitive relationship between the TNI and the police.
This security approach, fueled by public discontent, culminated in widespread demonstrations across Indonesia from Aug. 25 to 28. Peaceful protests were met with repressive police actions, including the use of tear gas and forcible dispersal, despite legal protections for freedom of expression.
The protests were driven largely by lawmakers’ perceived apathy toward public economic struggles. The aggressive police response demonstrated a failure to protect citizens, instead treating them as security threats rather than individuals exercising their rights. This repression was evident in mass arrests: Over 5,444 individuals were detained, including 997 suspects (265 of whom were minors).
An analysis by YLBHI of the mass arrests revealed 11 patterns of police violations, including restrictions on access to legal representation, arbitrary arrests by plainclothes personnel, arrests without evidence, marathon interrogations, forced summaries of witnesses who later became suspects, illegal searches and seizures without warrants, and the confiscation of books and zines to fabricate a narrative of “anarchism”.
The escalation of state violence and the indifference of political leaders led to the formation of the “17+8 People’s Reformation” (Transformasi Rakyat). Key long-term demands include comprehensive reforms of the House of Representatives, political parties, the tax system and the police, as well as a call for the immediate enactment of an asset forfeiture law.
However, the Prabowo administration has largely ignored these demands. Furthermore, its response to police reform has been inadequate, particularly following the KUHAP amendments passed in November. These amendments grant extensive powers to law enforcement without sufficient oversight.
The new KUHAP includes problematic provisions, notably granting the National Police coordination under direct presidential authority. This risks transforming the police into a “superbody,” undermining the independence of institutions like the National Narcotics Agency and Customs, and contradicting the goals of genuine police reform.
Other key issues include granting coercive powers for arrests and detentions during preliminary investigations and allowing law enforcement to conduct searches, seizures and wiretaps without judicial supervision. This raises serious concerns regarding privacy violations and the misuse of personal data.
The absence of regulatory frameworks creates a void in technical guidelines, leading to potential conflicts of authority, especially with the police acting primarily within the military’s domain.
The rushed implementation of the new KUHAP without a transitional period poses immense challenges for law enforcement preparedness, exacerbated by its timing near the year-end and holiday season.
Observations over the past year reveal increasing concerns about the rise of securitization in Indonesia. The TNI has transitioned into a “multifunction” role, potentially gaining even more power than it held during its historical “dual function” (dwifungsi).
Additionally, the enhanced roles of both the police and military in the legal domain, combined with insufficient safeguards against arbitrary actions, suggest that a “legal tsunami” is threatening the integrity of the country’s law enforcement system.
Terjemahan
Gelombang Tsunami Hukum yang Mengancam: Kekuasaan Tanpa Kendali di Indonesia
Lanskap penegakan hukum di Indonesia pada 2025 ditandai oleh pendekatan keamanan yang semakin menguat, menandai pergeseran yang mengkhawatirkan menuju tata kelola militeristik yang berpotensi menggerus hak asasi manusia dan supremasi sipil.
Pendekatan pemerintah saat ini terhadap legislasi dinilai kacau, tidak transparan, dan tidak akuntabel, sebagaimana tercermin dalam perubahan besar terhadap Undang-Undang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses-proses tersebut mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dan secara subjektif memperluas kewenangan aparat keamanan, khususnya TNI dan kepolisian, tanpa pengawasan yang memadai.
Sementara itu, berbagai inisiatif ambisius seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), program lumbung pangan, dan program makan bergizi gratis telah dijalankan dengan minim transparansi publik. Hal ini memicu kekhawatiran sistematis terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang mengutamakan kepentingan oligarkis.
Data memperkuat kritik terhadap proyek-proyek strategis tersebut. Pada periode 2023–2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendokumentasikan 216 insiden di wilayah PSN, sementara Komnas HAM menerima 114 pengaduan terkait PSN dari 2020 hingga 2023. Laporan Agrarian Reform Consortium mencatat bahwa 36 dari 79 konflik agraria secara langsung berkaitan dengan proyek PSN.
Kasus penggusuran warga di Rempang, Kepulauan Riau, pada Desember 2024 menunjukkan prioritas keamanan yang mengkhawatirkan atas hak-hak masyarakat demi memuluskan proyek Rempang Eco City. Pola serupa terlihat pada sengketa lahan “koridor hijau” di Kalimantan Utara. Masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur mengalami kriminalisasi saat mempertahankan tanah adat mereka dari ancaman tambang nikel.
Lebih lanjut, proyek nikel di Merauke, Papua Selatan, yang bertujuan memanfaatkan dua juta hektare lahan di bawah kepemimpinan militer, telah menggusur masyarakat lokal, termasuk suku Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima. Kehadiran militer dan rencana transformasi wilayah tersebut memicu potensi konflik serius.
Program makan bergizi gratis yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menghadapi persoalan struktural, termasuk lemahnya dasar hukum dan kurangnya transparansi. Alokasi anggaran Rp71 triliun (sekitar US$4,4 miliar), setara 30 persen dari anggaran pendidikan, dipertanyakan, terutama di tengah lebih dari 9.000 kasus keracunan pangan yang dilaporkan di 83 distrik hingga 30 September.
Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kepentingan militer, dengan 70 persen materi pelatihan bagi pelaksana bersifat militeristik. Manfaat kebijakan pun dinilai tidak proporsional, lebih menguntungkan militer, elite politik, dan pejabat tertentu.
Peran militer yang semakin meluas di ranah sipil semakin dilegalkan melalui Undang-Undang TNI yang baru. Undang-undang ini mengandung ketentuan problematik, termasuk perluasan posisi sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif. Pasal-pasal kontroversial ini disahkan melalui sidang legislatif yang dipercepat.
Yang lebih krusial, revisi Undang-Undang TNI memperluas kewenangan militer ke wilayah yang selama ini berada di bawah operasi militer selain perang (OMSP). Unit-unit baru akan dibentuk di tingkat Komando Distrik Militer (Kodim), dengan cakupan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.
Presiden Prabowo juga mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan militer di kantor Kejaksaan Agung. Pola ini meluas ke sektor keamanan sumber daya alam, sebagaimana terlihat dalam pembentukan Satgas Penegakan Hukum Hutan. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum kehutanan dan pertambangan ilegal memperkuat persepsi hubungan yang tegang, bahkan kompetitif, antara TNI dan kepolisian.
Pendekatan keamanan yang semakin menguat ini, dipicu oleh ketidakpuasan publik, memuncak dalam demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia sejak Agustus. Laporan YLBHI mengenai penanganan aksi-aksi tersebut menunjukkan praktik represif, termasuk penggunaan gas air mata, pembubaran paksa, serta penangkapan massal meskipun terdapat jaminan kebebasan berekspresi.
Lebih dari 5.444 orang ditahan, termasuk 997 anak (265 di antaranya perempuan). Analisis YLBHI terhadap penangkapan massal ini mengungkap berbagai pelanggaran serius, seperti pembatasan akses bantuan hukum, penangkapan sewenang-wenang, interogasi berkepanjangan, pemaksaan pengakuan, penggeledahan dan penyitaan tanpa surat perintah, serta penyitaan buku dan zine untuk membangun narasi “anarkisme”.
Eskalasai kekerasan negara dan sikap acuh elite politik memicu pembentukan “People’s Reformation” (Transformasi Rakyat). Dalam jangka panjang, tuntutan ini mencakup reformasi menyeluruh DPR, partai politik, sistem perpajakan, dan kepolisian, serta seruan pembatalan segera undang-undang negara represif.
Namun, pemerintahan Prabowo sebagian besar mengabaikan tuntutan tersebut. Respons terhadap reformasi kepolisian pun dinilai tidak memadai, terutama setelah perubahan KUHAP disahkan pada November. Amandemen ini memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai.
KUHAP yang baru mengandung sejumlah ketentuan bermasalah, termasuk pembentukan Kepolisian Nasional di bawah koordinasi langsung presiden. Hal ini berisiko mengubah kepolisian menjadi “superbody”, melemahkan independensi lembaga seperti BNN dan Bea Cukai, serta bertentangan dengan prinsip reformasi kepolisian yang sejati.
Ketentuan lain mencakup pemberian kewenangan koersif untuk penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan awal, serta izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan tanpa pengawasan yudisial. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.
Ketiadaan kerangka regulasi yang jelas menciptakan kekosongan pedoman teknis, berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, terutama ketika kepolisian bertindak di luar yurisdiksi militernya. Penerapan KUHAP yang terburu-buru tanpa masa transisi menimbulkan tantangan besar bagi kesiapan aparat penegak hukum dan memperparah ketimpangan sistem peradilan pidana.
Pengamatan selama setahun terakhir mengungkap meningkatnya sekuritisasi di Indonesia. TNI telah bertransformasi menjadi aktor multifungsi, berpotensi melampaui peran historisnya pada masa dwifungsi ABRI. Peningkatan peran polisi dan militer dalam ranah hukum, tanpa perlindungan memadai dari tindakan sewenang-wenang, mengisyaratkan datangnya “tsunami hukum” yang mengancam integritas sistem penegakan hukum nasional.















