Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Mencari Kebangkitan Nasional Baru

   

Pada 20 Mei 1908, sejumlah pelajar School tot Opleiding van Inlandsche Artsen (STOVIA) di Batavia melahirkan sebuah kesadaran baru yang kemudian dikenang sebagai titik awal Kebangkitan Nasional. 

Boedi Oetomo hadir dari ruang-ruang diskusi anak muda yang gelisah melihat bangsanya hidup dalam keterjajahan. Mereka datang dari latar yang berbeda, tumbuh dalam tradisi yang beragam, lalu menemukan satu simpul yang menyatukan, yakni gagasan tentang Indonesia sebagai cita-cita bersama.

Lebih dari satu abad kemudian, Indonesia memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-118 dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema itu terasa relevan di tengah perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat. Teknologi digital mengubah cara manusia berpikir, berinteraksi, dan membangun identitas.

Ruang publik tidak lagi bertumpu pada sekolah, kampus, organisasi, atau forum-forum fisik. Percakapan kebangsaan kini berlangsung melalui layar telepon genggam yang setiap hari berada di tangan generasi muda.

Di tengah perubahan tersebut, muncul kegelisahan yang patut dicermati. Berbagai survei menunjukkan adanya penurunan semangat nasionalisme di kalangan generasi muda. Media sosial sering disebut sebagai faktor yang memengaruhi perubahan itu. Arus informasi yang bergerak tanpa batas membentuk pola pikir baru yang lebih cair, lebih global, dan lebih individual. 

Nasionalisme yang dahulu tumbuh melalui pengalaman kolektif perlahan menghadapi tantangan baru di era algoritma.

Persoalannya sesungguhnya bukan terletak pada hilangnya rasa cinta tanah air. Generasi muda Indonesia tetap memiliki kepedulian terhadap masa depan bangsa. Energi itu tampak dalam berbagai gerakan sosial, kampanye lingkungan, advokasi demokrasi, hingga konten edukatif yang diproduksi secara mandiri melalui platform digital. Yang berubah adalah cara mereka mengekspresikan keterlibatan sebagai warga negara.

Partisipasi yang Menurun

Data Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 2025 memperlihatkan situasi yang menarik sekaligus mengandung peringatan serius. Domain kesehatan dan pendidikan menunjukkan capaian yang relatif baik. 

Di sisi lain, domain partisipasi dan kepemimpinan justru menjadi aspek yang paling rendah. Fakta ini menghadirkan pesan penting bahwa pembangunan generasi muda belum sepenuhnya berhasil membentuk keterhubungan mereka dengan ruang publik dan kehidupan kebangsaan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan besar menuju Indonesia Emas 2045. Bonus demografi sering dipahami sebagai modal strategis karena Indonesia memiliki jumlah pemuda yang besar. Akan tetapi, bonus demografi memerlukan fondasi kebangsaan yang kuat agar energi generasi muda dapat diarahkan menjadi kekuatan produktif. Jumlah populasi yang besar membutuhkan kualitas partisipasi yang besar pula.

Samuel P. Huntington (1968) mengingatkan bahwa modernisasi sosial yang berlangsung cepat tanpa diimbangi pelembagaan politik dan pendidikan kewargaan yang kuat dapat melahirkan ketegangan dalam kehidupan berbangsa. 

Pandangan Huntington relevan untuk membaca situasi Indonesia hari ini, di mana perkembangan teknologi digital bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan institusi sosial dan pendidikan dalam menyiapkan karakter kewargaan generasi muda.

Nasionalisme di Era Digital

Di sektor pendidikan, pembelajaran kewarganegaraan masih sering terjebak pada pendekatan formalistik. Nasionalisme diperkenalkan melalui hafalan simbol dan pengetahuan normatif, padahal generasi muda hidup dalam ekosistem informasi yang sangat dinamis. 

Mereka terbiasa berdialog dengan isu-isu global seperti perubahan iklim, kesenjangan sosial, hak digital, kecerdasan buatan, dan keadilan ekonomi. Pendidikan kebangsaan membutuhkan pendekatan baru yang lebih kontekstual, dialogis, dan relevan dengan realitas kehidupan sehari-hari.

Sekolah dan perguruan tinggi memerlukan transformasi cara pandang dalam membangun kesadaran kebangsaan. Nasionalisme tidak cukup disampaikan sebagai slogan atau doktrin moral. Nasionalisme perlu dihadirkan sebagai pengalaman hidup yang dirasakan manfaatnya dalam praktik demokrasi, keadilan sosial, pelayanan publik, dan penghormatan terhadap martabat warga negara.

Di saat yang sama, ruang digital membutuhkan perhatian yang lebih serius sebagai arena pembentukan karakter publik. Selama ini, pendekatan kebijakan sering lebih berfokus pada pengawasan konten dibanding penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami informasi. Padahal, tantangan terbesar era digital bukan sekadar banjir informasi, melainkan kemampuan memilah, memverifikasi, dan mengolah informasi secara kritis.

Literasi digital karena itu perlu ditempatkan sebagai infrastruktur kebangsaan. Program ini memerlukan dukungan negara secara sistematis, melibatkan sekolah, kampus, komunitas, organisasi kepemudaan, dan kreator konten digital. Generasi muda membutuhkan pendampingan agar mampu menjadikan teknologi sebagai alat penguatan demokrasi dan solidaritas sosial.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah keteladanan elit. Generasi muda tumbuh dalam era keterbukaan informasi yang membuat seluruh perilaku publik mudah diakses dan diarsipkan. Mereka menyaksikan bagaimana bahasa kebangsaan diucapkan dalam pidato, lalu membandingkannya dengan praktik politik dan tata kelola yang berlangsung sehari-hari. Dalam konteks ini, kepercayaan publik menjadi unsur penting dalam membangun nasionalisme.

Kesadaran kebangsaan bertumbuh ketika masyarakat melihat adanya hubungan yang utuh antara nilai dan tindakan. Anak muda akan percaya pada gagasan tentang Indonesia ketika mereka merasakan keadilan hadir dalam kehidupan sosial, hukum ditegakkan secara konsisten, dan kepemimpinan dijalankan dengan integritas.

Karena itu, peringatan Hari Kebangkitan Nasional semestinya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Momentum ini perlu menjadi ruang refleksi untuk menata ulang strategi pembangunan generasi muda.

Reformasi pendidikan kewarganegaraan, penguatan literasi digital, dan pembukaan ruang partisipasi publik bagi anak muda merupakan pekerjaan yang mendesak dilakukan secara bersama-sama.

Para pendiri Boedi Oetomo membangun kesadaran kebangsaan melalui ruang yang mereka miliki pada zamannya. Generasi muda hari ini memiliki ruang yang berbeda. Mereka hidup di tengah jaringan digital global yang melampaui batas geografis. Energi kebangkitan itu tetap ada. Ia bergerak melalui medium baru yang memerlukan cara baca baru pula.

Di titik inilah tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” menemukan maknanya yang paling mendalam. Kedaulatan negara pada masa depan sangat ditentukan oleh kemampuan bangsa ini merawat kesadaran kebangsaan generasi mudanya. 

Kebangkitan nasional tidak selalu lahir dari podium dan upacara. Ia sering tumbuh dari ruang-ruang kecil tempat anak muda menemukan alasan untuk percaya bahwa Indonesia layak diperjuangkan.

Ahmad Tholabi Karlie, Guru Besar UIN Jakarta 

Artikel ini telah dipublikasikan di Jawa Pos pada Rabu (20/5/2026).

Negara dan Pesantren

 


DISWAY.ID - Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren dalam struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menandai penguatan posisi pesantren sebagai subjek kebijakan.

Dalam norma yang dirumuskan, pesantren ditempatkan sebagai ekosistem yang mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Perkembangan ini hadir dalam konteks yang luas. Data terkini Kementerian Agama menunjukkan keberadaan lebih dari 368 ribu lembaga pendidikan yang masuk dalam lingkup Direktorat Jenderal Pesantren, meliputi: pondok pesantren, PKPPS, SPM, PDF, MDT, LPQ, dan Ma’had Aly, dengan jumlah santri sekira 7,5 juta orang, dan dalam beberapa perkembangan mendekati 8 juta jika mencakup santri non-mukim.

Skala tersebut menunjukkan posisi pesantren sebagai salah satu ekosistem pendidikan-keagamaan terbesar di dunia Muslim. Dalam ukuran demikian, penguatan tata kelola menjadi kebutuhan yang relevan dalam pengembangan kebijakan.

Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren merepresentasikan penyesuaian kebijakan terhadap realitas tersebut. Negara menempatkan pesantren sebagai ruang yang memadukan transmisi ilmu, pembentukan moral, dan pemberdayaan sosial dalam satu kesatuan. 

Kehadiran negara melalui struktur ini menghadirkan pengakuan kelembagaan sekaligus penguatan tata kelola dalam kerangka kebijakan publik keagamaan.

Distingsi Kelembagaan

Namun demikian, kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren memerlukan kejelasan relasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam satu sistem kelembagaan yang terpadu. Distingsi keduanya dapat dipahami melalui karakter dasar masing-masing.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berfokus pada pengelolaan sistem pendidikan Islam formal yang mencakup madrasah, perguruan tinggi keagamaan Islam, serta pelbagai instrumen kurikulum, akreditasi, dan standar nasional pendidikan.

Dengan jumlah lebih dari 80.000 madrasah dan jutaan peserta didik, struktur ini mengelola sistem pendidikan dalam skala luas dan terorganisasi.

Direktorat Jenderal Pesantren memiliki cakupan yang meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dirumuskan dalam norma kelembagaannya.

Pesantren berada dalam ruang komunitas keilmuan yang hidup melalui relasi kiai dan santri, pengajaran kitab kuning, serta praktik keberagamaan yang berkembang secara kontekstual.

Distingsi ini memerlukan penjabaran operasional dalam kebijakan. Pengelolaan Ma’had Aly, pendidikan diniyah, serta pengembangan tradisi keilmuan pesantren memerlukan kejelasan kewenangan agar tata kelola berjalan selaras.

Pembagian peran berbasis karakter institusi menghadirkan keterpaduan dalam pelaksanaan kebijakan dan memperkuat efektivitas kelembagaan. 

Kuasa Negara

Kehadiran Direktorat Jenderal Pesantren memperlihatkan pertemuan negara dan tradisi dalam satu ruang kebijakan yang saling terhubung. Negara hadir melalui regulasi, prosedur, dan tata kelola administratif, sementara pesantren berkembang melalui karisma kiai, fleksibilitas pembelajaran, dan kearifan lokal.

Keduanya bergerak dalam satu lanskap yang sama dalam penyelenggaraan kebijakan keagamaan, membentuk hubungan yang terus berkembang dalam praktik kelembagaan.

Dalam konteks tersebut, pelaksanaan program negara dalam pesantren melibatkan mekanisme administratif, tata kelola keuangan, serta indikator kinerja yang terukur. Proses ini memperkuat akuntabilitas sekaligus kapasitas kelembagaan pesantren dalam menjalankan pelbagai program. Dalam praktiknya, pesantren mengembangkan kemampuan adaptasi terhadap tata kelola tersebut sebagai bagian dari penguatan institusional yang terus berlangsung.

Pada saat yang sama, pesantren tetap berada dalam karakter dasarnya sebagai komunitas keilmuan dan sosial-keagamaan. Tradisi keilmuan, relasi kiai-santri, serta praktik keberagamaan menjadi fondasi yang terus berkembang dalam dinamika kebijakan modern. Karakter ini memberikan landasan yang menjaga kesinambungan pesantren dalam menghadapi perubahan lingkungan kebijakan.

Dalam kerangka tersebut, Direktorat Jenderal Pesantren memiliki posisi strategis dalam menghubungkan kebutuhan kebijakan negara dengan karakter pesantren.

Pendekatan yang memperhatikan kekhasan tersebut menghadirkan penguatan yang berjalan dalam satu arah dengan keberlanjutan tradisi. Kejelasan relasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam turut memperkuat tata kelola yang saling terhubung dalam satu sistem kebijakan keagamaan nasional.

Penguatan kelembagaan ini dapat diperluas melalui langkah-langkah konstruktif yang terarah. Penyusunan peta jalan nasional pesantren menjadi penting sebagai arah jangka menengah dan panjang yang terukur.

Integrasi data pesantren dalam satu sistem informasi yang akurat dan mutakhir memperkuat perencanaan kebijakan serta distribusi program secara lebih tepat.

Pengembangan skema pendanaan yang adaptif terhadap karakter pesantren memberikan ruang keberlanjutan yang lebih stabil.

Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik pada level pengelola pesantren maupun aparatur Direktorat Jenderal Pesantren, menghadirkan kualitas tata kelola yang semakin baik dan profesional.

Penguatan koordinasi lintas direktorat dalam Kementerian Agama, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, membuka ruang sinkronisasi kebijakan yang lebih efektif.

Pengembangan regulasi turunan yang operasional memberikan kejelasan implementasi di lapangan. Dukungan terhadap inovasi pesantren dalam bidang ekonomi, teknologi, dan pemberdayaan masyarakat memperluas kontribusi pesantren dalam pembangunan nasional.

Dalam kerangka yang lebih luas, keterlibatan pesantren dalam ekosistem kebijakan nasional dapat diperkuat melalui kemitraan dengan pelbagai sektor, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat sipil. 

Pendekatan partisipatif yang melibatkan kiai dan pengelola pesantren dalam proses perumusan kebijakan menghadirkan kebijakan yang kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.

Negara hadir melalui struktur dan melalui cara memahami. Pemahaman yang tepat menghadirkan kebijakan yang selaras dengan dinamika pesantren. Dalam ruang ini, penguatan pesantren memperoleh pijakan yang berkelanjutan dalam kerangka kebijakan publik.

by: Ahmad Tholabi Kharlie - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

 

 

 

 

 

Muhammad Isnur Soroti Ancaman Kekuasaan Tanpa Kendali dalam Penegakan Hukum Indonesia


Jakarta, Muhammad Isnur Ketua YLBHI dan juga Alumni Darussalam Ciamis dalam Artikel opini di Jakartapost (17 Desember 2025) berjudul The Looming Legal Tsunami: Unchecked Power in Indonesia membahas meningkatnya pendekatan keamanan dalam penegakan hukum Indonesia pada 2025 yang dinilai mengancam demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil. Tulisan ini menyoroti revisi Undang-Undang TNI dan KUHAP yang memperluas kewenangan militer dan kepolisian tanpa pengawasan memadai, serta minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi.

Artikel juga mengulas dampak proyek strategis nasional, program makan bergizi gratis, dan keterlibatan militer dalam sektor sipil yang memicu konflik agraria, penggusuran masyarakat adat, serta kriminalisasi warga. Penanganan demonstrasi publik yang represif, termasuk penangkapan massal dan pelanggaran prosedur hukum, memperkuat kekhawatiran akan lahirnya “tsunami hukum” akibat kekuasaan negara yang tidak terkendali.

https://www.thejakartapost.com/opinion/2025/12/17/the-looming-legal-tsunami-unchecked-military-power-in-indonesia.html?utm_campaign=os&utm_source=mobile&utm_medium=ios  

Berikut tulisan lengkapnya.

The looming legal tsunami: Unchecked power in Indonesia

By Muhamad Insur
Jakarta

The Indonesian law enforcement landscape in 2025 is defined by a security-centric approach, signaling a troubling shift toward militaristic governance that imperils human rights and civilian supremacy.

This administration’s approach to legislation has been chaotic, characterized by rapid, opaque revisions of the Law on the Indonesian Military (TNI) and the Criminal Law Procedures Code (KUHAP). These processes neglected meaningful public participation and subjectively expanded the powers of security agencies — the TNI and the police — without adequate oversight.

Meanwhile, ambitious initiatives such as the national strategic projects (PSN), the food estates and the free nutritious meal program have been implemented with little public engagement, leading to systematic human rights violations that favor oligarchic interests.

Data substantiates these criticisms. From 2023 to 2025, the Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) documented 216 incidents in areas designated for PSN, while the National Commission on Human Rights (Komnas HAM) received 114 complaints related to PSN from 2020 to 2023. The Agrarian Reform Consortium reported that 36 of 79 agrarian conflicts were directly linked to PSN infrastructure projects.

The eviction of residents in Rempang, Riau Islands, in December 2024 highlights alarming prioritization of security measures over community rights to facilitate the Rempang Eco City project. This approach is mirrored in the “green corridor” disputes in North Kalimantan. The Indigenous Maba Sangaji community in East Halmahera faced criminalization while attempting to protect their ancestral lands from nickel mining.

Furthermore, the nickel mining project in Merauke, South Papua, which aims to utilize 2 million hectares of land under military leadership, has displaced local communities, including the Malind, Maklew, Yei and Khimaima peoples. The military presence and plans for territorial transformation have created fertile ground for conflict.

President Prabowo Subianto’s flagship free meals program has also plagued by structural flaws, including a lack of legal foundation and transparency. The allocation of Rp71 trillion (US$4.4 billion), 30 percent of the education budget, is concerning, especially amid over 9,000 reported cases of food poisoning across 83 districts as of Sept. 30.

Implementation is heavily influenced by military interests, with 70 percent of training materials for implementers being military-centric, and benefits disproportionately favoring the military, political elites and officials.

The expanding role of the military in the civilian sphere is legalized by the new TNI law. This law contains problematic clauses, including the expansion of civilian positions that active TNI soldiers can occupy. These controversial articles were enabled by expedited deliberations held at a rapid pace.

Crucially, the revised TNI law broadens the military’s authority into areas traditionally covered by Military Operations Other Than War (MOOW). Units will be formed at the District Military Command (Kodim) level. These battalions and units will encompass agricultural, livestock, fishery and health sectors.

President Prabowo’s policies further extend military involvement in governance. For instance, Presidential Regulation No. 66/2025 authorizes military involvement at the Attorney General’s Office. This pattern extends to natural resource security, demonstrated by the Forest Area Enforcement Task Force. The justification for military participation in forestry and illegal mining enforcement reinforces public perceptions of a strained, competitive relationship between the TNI and the police.

This security approach, fueled by public discontent, culminated in widespread demonstrations across Indonesia from Aug. 25 to 28. Peaceful protests were met with repressive police actions, including the use of tear gas and forcible dispersal, despite legal protections for freedom of expression.

The protests were driven largely by lawmakers’ perceived apathy toward public economic struggles. The aggressive police response demonstrated a failure to protect citizens, instead treating them as security threats rather than individuals exercising their rights. This repression was evident in mass arrests: Over 5,444 individuals were detained, including 997 suspects (265 of whom were minors).

An analysis by YLBHI of the mass arrests revealed 11 patterns of police violations, including restrictions on access to legal representation, arbitrary arrests by plainclothes personnel, arrests without evidence, marathon interrogations, forced summaries of witnesses who later became suspects, illegal searches and seizures without warrants, and the confiscation of books and zines to fabricate a narrative of “anarchism”.

The escalation of state violence and the indifference of political leaders led to the formation of the “17+8 People’s Reformation” (Transformasi Rakyat). Key long-term demands include comprehensive reforms of the House of Representatives, political parties, the tax system and the police, as well as a call for the immediate enactment of an asset forfeiture law.

However, the Prabowo administration has largely ignored these demands. Furthermore, its response to police reform has been inadequate, particularly following the KUHAP amendments passed in November. These amendments grant extensive powers to law enforcement without sufficient oversight.

The new KUHAP includes problematic provisions, notably granting the National Police coordination under direct presidential authority. This risks transforming the police into a “superbody,” undermining the independence of institutions like the National Narcotics Agency and Customs, and contradicting the goals of genuine police reform.

Other key issues include granting coercive powers for arrests and detentions during preliminary investigations and allowing law enforcement to conduct searches, seizures and wiretaps without judicial supervision. This raises serious concerns regarding privacy violations and the misuse of personal data.

The absence of regulatory frameworks creates a void in technical guidelines, leading to potential conflicts of authority, especially with the police acting primarily within the military’s domain.

The rushed implementation of the new KUHAP without a transitional period poses immense challenges for law enforcement preparedness, exacerbated by its timing near the year-end and holiday season.

Observations over the past year reveal increasing concerns about the rise of securitization in Indonesia. The TNI has transitioned into a “multifunction” role, potentially gaining even more power than it held during its historical “dual function” (dwifungsi).

Additionally, the enhanced roles of both the police and military in the legal domain, combined with insufficient safeguards against arbitrary actions, suggest that a “legal tsunami” is threatening the integrity of the country’s law enforcement system.

Terjemahan 

Gelombang Tsunami Hukum yang Mengancam: Kekuasaan Tanpa Kendali di Indonesia

Lanskap penegakan hukum di Indonesia pada 2025 ditandai oleh pendekatan keamanan yang semakin menguat, menandai pergeseran yang mengkhawatirkan menuju tata kelola militeristik yang berpotensi menggerus hak asasi manusia dan supremasi sipil.

Pendekatan pemerintah saat ini terhadap legislasi dinilai kacau, tidak transparan, dan tidak akuntabel, sebagaimana tercermin dalam perubahan besar terhadap Undang-Undang TNI dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses-proses tersebut mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dan secara subjektif memperluas kewenangan aparat keamanan, khususnya TNI dan kepolisian, tanpa pengawasan yang memadai.

Sementara itu, berbagai inisiatif ambisius seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), program lumbung pangan, dan program makan bergizi gratis telah dijalankan dengan minim transparansi publik. Hal ini memicu kekhawatiran sistematis terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang mengutamakan kepentingan oligarkis.

Data memperkuat kritik terhadap proyek-proyek strategis tersebut. Pada periode 2023–2025, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendokumentasikan 216 insiden di wilayah PSN, sementara Komnas HAM menerima 114 pengaduan terkait PSN dari 2020 hingga 2023. Laporan Agrarian Reform Consortium mencatat bahwa 36 dari 79 konflik agraria secara langsung berkaitan dengan proyek PSN.

Kasus penggusuran warga di Rempang, Kepulauan Riau, pada Desember 2024 menunjukkan prioritas keamanan yang mengkhawatirkan atas hak-hak masyarakat demi memuluskan proyek Rempang Eco City. Pola serupa terlihat pada sengketa lahan “koridor hijau” di Kalimantan Utara. Masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur mengalami kriminalisasi saat mempertahankan tanah adat mereka dari ancaman tambang nikel.

Lebih lanjut, proyek nikel di Merauke, Papua Selatan, yang bertujuan memanfaatkan dua juta hektare lahan di bawah kepemimpinan militer, telah menggusur masyarakat lokal, termasuk suku Malind, Maklew, Yei, dan Khimaima. Kehadiran militer dan rencana transformasi wilayah tersebut memicu potensi konflik serius.

Program makan bergizi gratis yang menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menghadapi persoalan struktural, termasuk lemahnya dasar hukum dan kurangnya transparansi. Alokasi anggaran Rp71 triliun (sekitar US$4,4 miliar), setara 30 persen dari anggaran pendidikan, dipertanyakan, terutama di tengah lebih dari 9.000 kasus keracunan pangan yang dilaporkan di 83 distrik hingga 30 September.

Implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kepentingan militer, dengan 70 persen materi pelatihan bagi pelaksana bersifat militeristik. Manfaat kebijakan pun dinilai tidak proporsional, lebih menguntungkan militer, elite politik, dan pejabat tertentu.

Peran militer yang semakin meluas di ranah sipil semakin dilegalkan melalui Undang-Undang TNI yang baru. Undang-undang ini mengandung ketentuan problematik, termasuk perluasan posisi sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif. Pasal-pasal kontroversial ini disahkan melalui sidang legislatif yang dipercepat.

Yang lebih krusial, revisi Undang-Undang TNI memperluas kewenangan militer ke wilayah yang selama ini berada di bawah operasi militer selain perang (OMSP). Unit-unit baru akan dibentuk di tingkat Komando Distrik Militer (Kodim), dengan cakupan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kesehatan.

Presiden Prabowo juga mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur keterlibatan militer di kantor Kejaksaan Agung. Pola ini meluas ke sektor keamanan sumber daya alam, sebagaimana terlihat dalam pembentukan Satgas Penegakan Hukum Hutan. Keterlibatan militer dalam penegakan hukum kehutanan dan pertambangan ilegal memperkuat persepsi hubungan yang tegang, bahkan kompetitif, antara TNI dan kepolisian.

Pendekatan keamanan yang semakin menguat ini, dipicu oleh ketidakpuasan publik, memuncak dalam demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia sejak Agustus. Laporan YLBHI mengenai penanganan aksi-aksi tersebut menunjukkan praktik represif, termasuk penggunaan gas air mata, pembubaran paksa, serta penangkapan massal meskipun terdapat jaminan kebebasan berekspresi.

Lebih dari 5.444 orang ditahan, termasuk 997 anak (265 di antaranya perempuan). Analisis YLBHI terhadap penangkapan massal ini mengungkap berbagai pelanggaran serius, seperti pembatasan akses bantuan hukum, penangkapan sewenang-wenang, interogasi berkepanjangan, pemaksaan pengakuan, penggeledahan dan penyitaan tanpa surat perintah, serta penyitaan buku dan zine untuk membangun narasi “anarkisme”.

Eskalasai kekerasan negara dan sikap acuh elite politik memicu pembentukan “People’s Reformation” (Transformasi Rakyat). Dalam jangka panjang, tuntutan ini mencakup reformasi menyeluruh DPR, partai politik, sistem perpajakan, dan kepolisian, serta seruan pembatalan segera undang-undang negara represif.

Namun, pemerintahan Prabowo sebagian besar mengabaikan tuntutan tersebut. Respons terhadap reformasi kepolisian pun dinilai tidak memadai, terutama setelah perubahan KUHAP disahkan pada November. Amandemen ini memberikan kewenangan luas kepada aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai.

KUHAP yang baru mengandung sejumlah ketentuan bermasalah, termasuk pembentukan Kepolisian Nasional di bawah koordinasi langsung presiden. Hal ini berisiko mengubah kepolisian menjadi “superbody”, melemahkan independensi lembaga seperti BNN dan Bea Cukai, serta bertentangan dengan prinsip reformasi kepolisian yang sejati.

Ketentuan lain mencakup pemberian kewenangan koersif untuk penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan awal, serta izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan tanpa pengawasan yudisial. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

Ketiadaan kerangka regulasi yang jelas menciptakan kekosongan pedoman teknis, berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, terutama ketika kepolisian bertindak di luar yurisdiksi militernya. Penerapan KUHAP yang terburu-buru tanpa masa transisi menimbulkan tantangan besar bagi kesiapan aparat penegak hukum dan memperparah ketimpangan sistem peradilan pidana.

Pengamatan selama setahun terakhir mengungkap meningkatnya sekuritisasi di Indonesia. TNI telah bertransformasi menjadi aktor multifungsi, berpotensi melampaui peran historisnya pada masa dwifungsi ABRI. Peningkatan peran polisi dan militer dalam ranah hukum, tanpa perlindungan memadai dari tindakan sewenang-wenang, mengisyaratkan datangnya “tsunami hukum” yang mengancam integritas sistem penegakan hukum nasional.


 

Politik dan Persahabatan

 

Oleh: Prof. Ahmad Ali Nurdin, MA., Ph.D.
(Dekan FISIP UIN Bandung, Alumni MANPK Darussalam)


Lagi beres-beres rak buku.Tak sengaja terlihat buku yang menarik perhatian. Sudah lama  beli, tapi belum selesai dibaca. Padahal belinya nun jauh disana, di kota Amherst. Ketika sedang studi mendalami politik Amerika di University of Massachusetts. Tahun 2018 lalu. Judul bukunya Friendship and Politics: Essays in Political Thoughts.

Editornya, John von Heyking dan Richard Avramenko, menyebut bahwa sampai akhir abad pertengahan, persahabatan menjadi inti pemikiran-pemikiran politik. Baru pada era modern, isu persahabatan kehilangan posisi terhormatnya dari kajian filsafat politik. Isu ini tidak lagi menjadi konsen utama para pemikir politik dalam tradisi liberalisme.

Padahal, seperti kata Thomas Jefferson dalam pidato pertamanya jadi presiden Amerika, 4 Maret 1801, persahabatan lebih penting dari kebebasan sekalipun. “Let us restore to social intercourse that harmony and affections without which liberty and even life itself are but dreary things”, demikian Jefferson dalam First Inaugural-nya. Jefferson adalah presiden Amerika ketiga setelah George Washington dan John Adam. Ia disebut-sebut sebagai salah satu pencetus deklarasi kemerdekaan dan pendiri Amerika.

Heyking dan Avramenko mengatakan bahwa kumpulan essay dalam buku ini menunjukkan peran penting persahabatan dalam politik. Pendapat para politisi tentang persahabatan akan menunjukkan pendapat mereka tentang politik. Begitu sebaliknya, apa yang mereka katakan tentang politik, akan menunjukkan bagaimana pandangan mereka tentang persahabatan.

Bagi para pemikir pra-modern seperti Plato, Aristoteles, Cicero, Augustine dan Aquinas, hubungan antara persahabatan dan politik adalah sangat dekat. Sementara bagi para pemikir modern seperti Martin Luther, John Calvin, Thomas Hobbes, John Locke, Tocquiville, Nietsche dan lain-lain, hubungan antara persahabatan personal dan politik adalah lemah, renggang, meskipun tidak bisa dihilangkan. Dua pendapat yang berbeda.

Persahabatan bagi Aristoteles adalah “…reciprocated goodwill and some element of utility, pleasure, and moral and intellectual virtue”. Aristo memandang persahabatan sebagai kebajikan. Sahabat membantu sahabat lainnya untuk memperoleh pengetahuan agar sahabatnya menjadi bijak secara intelektual dan moral.

Visi persahabatan  Aristo berpengaruh terhadap bagaimana Aristo melihat politik.  Bagi Aristo, tujuan utama politik adalah hidup damai bahagia dalam  sebuah pemerintahan politis yang dijalankan dengan adil. Dan keadilan dipraktekan oleh masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan.

Tujuan politik bagi Aristo adalah mulia. Hidup damai, hidup bahagia. Dengan politik, kebahagiaan dan kedamaian masyarakat harusnya tercipta. Begitu juga dengan persahabatan. Persahabatan menjadi inti dari terciptanya kedamaian dan kebahagiaan. Sungguh mulia politik jika dipandang demikian.

Jika sekarang politik justru tidak identik dengan kedamaian dan kebahagiaan masyarakat, maka pertanyaan besarnya what went wrong with politics. Apa yang salah dengan politik?. Tradisi politiknya, budaya politiknya, pelaku politiknya atau apa?. Nampaknya, kaji ulang atas filsafat politik perlu dilakukan.

Jangan-jangan politik sekarang tidak lagi mengingat nilai-nilai persahabatan. Jangan sampai karena mengedepankan politik, mengorbankan persahabatan. Politik harus didasari oleh nilai persahabatan. Persahabatan harus menjadi ruh kita dalam berpolitik.

Ingat persahabatan. Ingat Rumi. Tepatnya Jalaluddin Muhammad Balkhi Rumi. Lebih dari delapan abad, Rumi telah memukau para pembaca dengan latar belakang agama yang berbeda-beda, dengan thema universal. Tentang cinta, tentang persahabatan dan spiritualitas.  Tema itu ia sajikan dalam puisi-puisinya yang menakjubkan.

Puisi Rumi berbahasa Persia banyak diterjemahkan oleh Nader Khalili ke dalam Bahasa Inggris. Khalili pernah mengumpulkan 120 puisi Rumi tentang persahabatan yang dibukukan berjudul The Friendship Poems of Rumi. Puisi-puisi Rumi secara sempurna mengekspresikan pentingnya persahabatan yang universal dengan berbagai bentuknya.

Persahabatan dipandang Rumi sebagai hadiah sempurna kehidupan. Rumi dengan indahnya mengekspresikan makna terdalam ‘menjadi’ dan ‘mempunyai’ seorang sahabat dalam kehidupan sebagai berikut:

find yourself a friend; who is willing to; tolerated you with patience; put to the test the essence; of the best incense; by putting it in fire; drink a cup of poison;
if handed to you by a friend; when filled with love and grace; step into the fire;
like the chosen prophet; the secret love will change; hot flames to a garden; covered with blossoms

Selain Rumi, Kahlil Gibran juga bicara tentang persahabatan. Penyair Libanon itu berkata: Sahabat adalah keperluan jiwa; yang mesti dipenuhi. Dialah ladang hati yang kau taburi dengan kasih; Dan kau tuai dengan penuh rasa terima kasih.

Nampaknya dalam berpolitik. Kita perlu belajar dari Aristo, dari Rumi dan dari Gibran. Agar politik kita. Politik yang teduh. Politik yang menyejukkan. Politik yang didasari nilai-nilai persahabatan. Dahulukan persahabatan ketika berpolitik. Berpolitiklah dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persahabatan.