Muhamad Isnur

 

Nama Muhamad Isnur yang juga alumni MAPK Darussalam Ciamis ini lekat dengan dunia bantuan hukum, advokasi hak asasi manusia, dan pembelaan terhadap warga yang berhadapan dengan ketimpangan kuasa. Ia bukan tipe pengacara yang tumbuh dari ruang hukum yang steril dan jauh dari masyarakat. Jejaknya justru terbentuk dari lorong-lorong LBH, dari ruang pengaduan warga, dari kasus-kasus publik, dan dari keyakinan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang mampu membayar. Kini, ia dikenal sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI periode 2022–2026, sebuah organisasi bantuan hukum yang sejak lama berada di garis depan pembelaan rakyat miskin, buta hukum, dan korban pelanggaran HAM.

Perjalanan intelektual Isnur berangkat dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia meraih gelar Sarjana Hukum Islam pada 2007, lalu melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Pancasila dan menyelesaikannya pada 2023. Profil Jentera juga mencatat ia pernah mengikuti Scholarship Study on US Institute di Dialogue Institute, Temple University, Philadelphia. Latar pendidikan ini menarik karena memperlihatkan irisan antara tradisi hukum Islam, hukum nasional, dan perspektif hak asasi manusia yang kemudian tampak dalam kerja-kerja advokasinya.

Kariernya di dunia bantuan hukum mulai terbaca sejak ia masuk dalam orbit LBH. Hukumonline mencatat bahwa perjalanan Isnur di YLBHI/LBH dimulai dari Karya Latihan Bantuan Hukum atau Kalabahu pada 2006, sebelum ia melamar menjadi asisten pembela umum. Jentera mencatat bahwa sejak 2007 ia aktif di LBH Jakarta dan terlibat dalam advokasi kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia serta kebijakan publik. Dari sana, Isnur tidak hanya belajar hukum sebagai teks, tetapi sebagai alat pembelaan bagi orang-orang yang sering kali kalah bahkan sebelum masuk ruang sidang.

Di LBH dan YLBHI, Isnur menapaki jabatan secara bertahap. Pada 2017, ia menulis artikel di situs YLBHI berjudul Kami Menyebutnya “Pengabdian”: Wacana/Discourse Pengabdian dan Ketenagakerjaan di LBH dengan identitas sebagai Ketua Advokasi YLBHI. Dalam tulisan itu, ia menggambarkan dunia bantuan hukum sebagai kerja panjang yang berisi kasus, riset, pendampingan, mendengar, belajar, serta perjumpaan dengan para pencari keadilan. Tulisan itu memberi gambaran bahwa bagi Isnur, LBH bukan sekadar kantor hukum, melainkan ruang pengabdian yang menuntut keberpihakan.

Kepemimpinan Isnur mencapai tahap penting ketika ia terpilih sebagai Ketua Umum YLBHI periode 2022–2026 pada 1 Desember 2021. UIN Jakarta mencatat bahwa ia memperoleh 18 suara atau 62,1 persen pemilih dan melanjutkan kepemimpinan Asfinawati. Sebelum menjadi Ketua Umum, ia telah dikenal sebagai Ketua Advokasi YLBHI dan vokal dalam isu kebebasan berpendapat, UU Cipta Kerja, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pidato setelah terpilih, ia menyatakan siap menghadapi tantangan demokrasi yang semakin berat, terutama ketika kebebasan berpendapat dinilainya kian tertekan.

Bidang keahliannya berada pada advokasi bantuan hukum, hak asasi manusia, kebijakan publik, kebebasan sipil, dan pembelaan kelompok rentan. Posisi itu terlihat dari rekam aktivitasnya di YLBHI, termasuk dalam isu RKUHP. Pada 2022, Antara mencatat Isnur meminta pemerintah dan DPR membuka pembahasan RKUHP secara menyeluruh serta memastikan partisipasi bermakna dari masyarakat. Sikap seperti ini memperlihatkan fokus advokasinya: hukum tidak boleh disusun tertutup oleh elite, karena dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga.

Kiprah Isnur juga tampak dalam penguatan sistem bantuan hukum nasional. Pada 2024, YLBHI yang diwakili Isnur menerima penghargaan dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM sebagai mitra kerja dalam pembangunan dan pengembangan sistem bantuan hukum di Indonesia. Dalam keterangan YLBHI, lembaga ini sejak 2005 ikut mendorong pentingnya Undang-Undang Bantuan Hukum, yang kemudian lahir sebagai UU Nomor 16 Tahun 2011. Bagi YLBHI, negara wajib memenuhi hak pencari keadilan untuk memperoleh bantuan hukum, dan agenda itu terus mereka dorong melalui pendampingan, pengembangan kapasitas, serta pengawalan sistem bantuan hukum.

Pada sisi lain, Isnur juga muncul sebagai figur yang menjaga keberlanjutan rumah gerakan masyarakat sipil. Ketika Gedung YLBHI terbakar pada April 2024 dan pelayanan bantuan hukum terganggu, YLBHI menggelar aksi gotong royong untuk membersihkan dan memulihkan fungsi layanan. Isnur menyebut gedung itu bukan hanya milik YLBHI dan LBH Jakarta, melainkan rumah bersama. Pernyataan itu penting karena menempatkan YLBHI bukan sekadar institusi, tetapi ruang kolektif bagi pencari keadilan, jaringan masyarakat sipil, dan para pengabdi bantuan hukum.

Dalam karya dan publikasi, nama Isnur tercatat dalam beberapa bentuk. Ia menulis artikel reflektif tentang pengabdian di LBH pada 2017. Ia juga tercatat dalam sumber kepustakaan sebagai editor buku Agama, Negara & Hak Asasi Manusia: Proses Pengujian UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, yang diterbitkan LBH Jakarta pada 2012. Sumber lain juga mencatat namanya bersama Alghifari Aqsa dalam karya Mengawal Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum.

Di luar itu, YLBHI juga menerbitkan Materi Ajar Pelatihan Standar Layanan Bantuan Hukum bagi Organisasi Bantuan Hukum terkait Kelompok Rentan Berhadapan dengan Hukum pada 2023, dengan pengantar yang ditandatangani Muhamad Isnur sebagai Ketua Umum Pengurus YLBHI. Materi itu menyoroti pentingnya standar layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan, termasuk minoritas keagamaan, minoritas ras dan etnis, penyandang disabilitas, serta kelompok lain yang kerap tidak mendapat perhatian memadai dalam layanan hukum.

Dari pendidikan, kerja advokasi, jabatan, dan karya-karyanya, Muhamad Isnur memperlihatkan satu garis yang konsisten: hukum harus berpihak kepada manusia, terutama mereka yang paling sulit mengakses keadilan. Ia bergerak dari kampus, masuk ke LBH, tumbuh bersama tradisi bantuan hukum struktural, lalu memimpin YLBHI di tengah tantangan demokrasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum yang belum selesai. Sosoknya menjadi contoh bahwa profesi hukum bukan hanya soal kepandaian membaca pasal, tetapi keberanian memilih berdiri bersama mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar