Terperangkap Dalam Tempurung Istana

 


 

Muhamad Isnur,
Ketua Umum YLBHI & Ketua Bidang Pro Bono DPN PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)

TERBIT DI TEMPO https://www.tempo.co/kolom/presiden-prabowo-antikritik-2302548 

29 Oktober 2026 | 07.05 WIB

Sikap antikritik Presiden Prabowo mengancam kualitas demokrasi. Menghambat kemampuan pemerintah memperbaiki kesalahan.

“Saking pintarnya jadi goblok.” Presiden Prabowo Subianto melontarkan ungkapan itu tentang para pakar dalam peringatan hari ulang tahun ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) pada 18 September 2026. Ia menuding sebagian pakar menyebar fitnah dan meminta mereka jujur secara intelektual. Pidato ini sangat tidak layak keluar dari mulut seorang Presiden. Jika sebuah analisis keliru, tunjukkan letak kesalahannya. Makian tidak membuktikan benar atau tidaknya analisis, sebalikya memperlihatkan cara pemegang kekuasaan menghadapi perbedaan pendapat.

Saya teringat peribahasa ‘katak dalam tempurung’ menggambarkan orang yang berpandangan sempit karena tidak pernah melihat dunia luar. Tempurung Istana bekerja dengan situasi dan cara berbeda. Kritik semestinya ditimbang sebagai pengetahuan dan vitamin bagi kebijakan, Namun Istana justru lebih dulu mencurigai sebagai ancaman. Presiden bisa menerima banyak laporan dan tetap tidak memahami keadaan jika hanya ingin mendengar pembenaran.

Ucapan September lalu itu bukan sekedar keseleo lidah. Kajian Pusat Studi Politik dan Pemerintahan (PolGov) Universitas Gadjah Mada yang dirilis 26 Oktober 2026 menemukan 311 ungkapan tidak pantas dalam 84 dari 166 pidato Prabowo selama dua tahun.  Hampir separuh ungkapan itu menyasar pengkritik dan masyarakat sipil. Sebanyak 222 ungkapan terlontar dalam acara kenegaraan dan program pemerintah yang disiarkan melalui kanal resmi. 

Pola serupa terlihat dalam sejumlah kesempatan lain. Pada 13 Maret 2026, dalam sidang kabinet, Prabowo menyebut sebagian pengamat berpikiran sempit dan tidak patriotik. Ia juga menyinggung laporan intelijen tentang pihak-pihak yang memengaruhi opini publik. Dalam peringatan hari lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli, ia menggunakan sebutan londo ireng, istilah zaman kolonial bagi pribumi yang memihak Belanda, untuk kelompok yang dinilainya mengabdi kepada kepentingan asing.

Rangkaian ucapan itu menggeser perdebatan dari benar atau salahnya kritik menjadi serangan terhadap pribadi pengkritik. Dalam logika kekeliruan ini dikenal sebagai ad hominem. Tempat seorang pengamat bekerja, jabatan yang diembangnya, atau kepentingan media untuk menghidupi perusahaan tidak menentukan benar atau salahnya kritik serta pemberitaan mereka. 

Sejarah memberi peringatan tentang bahaya sikap semacam ini. Plutarch mengisahkan Raja Tigranes dari Armenia yang memenggal utusan pertama yang mengabarkan kedatangan pasukan Romawi di bawah Lucullus. Setelah itu, tak seorang pun berani membawa kabar buruk. Sang raja tetap tak mengetahui keadaan ketika perang sudah berkobar di sekelilingnya.

Stigma terhadap pengkritik dari puncak kekuasaan dapat merusak tata kelola pemerintahan.  Di balik ucapan presiden ada aparat dan kewenangan negara. Ketika kritik dianggap sebagai tindakan memusuhi negara, warga yang dirugikan kebijakan kehilangan ruang untuk bersuara. Menteri, birokrat, dan pejabat pun akan berhitung sebelum melaporkan kegagalan kepada atasan.

Dalam situasi seperti itu, menyenangkan atasan menjadi pilihan paling aman. Prinsip “asal bapak senang” kembali menguasai birokrasi. Laporan tentang situasi sulit dan dampak negatif kebijakan bisa tersumbat sebelum mencapai pucuk kekuasaan. Akibatnya pemerintah kehilangan informasi penting untuk memperbaiki diri sendiri. 

Kecenderungan itu terlihat dalam cara Istana merespons hasil survei. Pada 18 Oktober 2026, situs web Sekretariat Kabinet memuat survei Parameter Politik Indonesia yang mencatat kepuasan terhadap pemerintah sebesar 65,4 persen dan terhadap Presiden 65,2 persen. Angka itu sah dipakai untuk komunikasi publik. Namun ketika Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menemukan angka kepuasan terhadap Pemerintah dan Presiden terus menurun. Istana menyatakan bahwa pemerintah bekerja bukan untuk survei.  

Padajhal kedua hasil survei itu sama-sama layak diperiksa. Tingkat kepuasan responden otomatis membuktikan bahwa layanan negara berjalan baik atau bahwa keluhan warga telah dijawab. Cara Istana merespons hasil survei yang berbeda justru menimbulkan kesan bahwa pemerintah lebih menyukai kabar baik daripada evaluasi yang tidak menyenangkan. 

Pada 21 Oktober 2026, World Justice Project, lembaga yang mengukur kondisi negara hukum dunia, merilis Indeks Negara Hukum 2026. Indonesia turun dari peringkat ke-69 menjadi ke-75 dari 143 negara. Dua indikator yang berkaitan langsung dengan persoalan ini, yakni pembatasan kekuasaan pemerintah dan perlindungan hak dasar warga, sama-sama merosot 

Koalisi Negara Hukum, dalam siaran pers 22 Oktober 2026, menilai kemunduran itu mencerminkan kegagalan membatasi kekuasaan. Pengawasan melemah, independensi peradilan terancam, dan kritik diperlakukan sebagai ancaman keamanan, bahkan kejahatan. Popularitas dan mutu negara hukum mengukur dua hal berbeda, sehingga angka yang satu tidak bisa menutupi angka yang lain.

Dengan tanda kemunduran tersebut, mengapa pemerintah begitu sulit mengakui masalah dan memperbaiki keadaan? Pemerintah boleh mempersoalkan metode indeks atau membantah penilaian koalisi, asal menyertakan bukti. Menyebut pengkritik goblok tidak menjelaskan kemerosotan negara hukum, apalagi memperbaikinya. 

Tentu, tidak semua penyebab kemunduran berada di tangan Presiden, dan sebagian persoalan merupakan warisan pemerintahan sebelumnya. Namun, seperti ditekankan Guru Besar Hukum Tata Negara Susi Dwi Harijanti, Presiden memikul tanggung jawab sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kewenangan untuk memperbaiki juga membawa kewajiban menjelaskan mengapa perbaikan belum terjadi.

Kerendahan hati seorang pemimpin tidak cukup ditunjukkan lewat ucapan. Pemerintah harus bersedia menggunakan temuan tentang kegagalan untuk memperbaiki kebijakan. Jika mengakuin kekeliruan dianggap sebagai kekalahan, pemerintah akan sibuk mempertahaknkan kebijakan daripada memeriksa dampaknya. Padahal warga yang menanggung akibatnya. 

Bagi warga, mutu pemerintahan diukur melalui pertanyaan sederhana: apakah pertolongan datang ketika dibutuhkan dan apakah negara bisa dimintai pertanggungjawaban ketika pertolongan itu tidak datang. 

Pertanyaan itulah yang dibawa Zikriah ke pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 September 2026, korban banjir asal Aceh itu bersaksi bahwa ia dan anaknya bertahan tiga hari di atap rumah. Menurut keterangannya, tidak ada peringatan ataupun evakuasi sebelum banjir datang. 

Zikriah memberikan kesaksian dalam dalam gugatan warga terhadap Presiden dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas dugaan kelalaian menangani banjir serta tanah longsor di Sumatera. Pengadilan akan menguji kebenaran tersebut. Namun kesaksiannya memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan angka popularitas: kapan peringatan diterima, bagaimana evakuasi dijalankan, dan mengapa pertolongan tidak sampai kepada warga?

Gugatan, pers, penelitian, dan unjuk rasa adalah jalan bagi warga untuk mengoreksi pemerintah. Ketika orang yang menggunakan cara tersebut menghadapi intimidasi atau kekerasan, warga harus mempertimbangkan risiko sebelum memperjuangkan haknya

 Catatan dua tahun pemerintahan yang disusun YLBHI pada 19 Oktober 2026 memperlihatkan besarnya persoalan itu. Bersama kantor-kantor Lembaga Bantuan Hukum, YLBHI mendokumentasikan sedikitnya 58 kasus kekerasan dan intimidasi yang melibatkan anggota TNI sepanjang 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Kasus-kasus tersebut mencakup penganiayaan, perampasan alat kerja jurnalis, dan  pembubaran pemutaran film. 

Setiap kasus perlu diperiksa satu per satu, dan YLBHI telah berjuang selama 56 tahun menegakkan Konstitusi dan prinsip negara hukum. Patriotisme Lembaga ini tidak perlu dipertanyakan karena mengkritik pemerintah. 

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), pada 12 Maret 2026 juga memperlihatkan resiko yang dihadapi pengkritik. Kritik dan suara anak muda dibalas dengan kekerasan oleh anggota TNI yang diduga tidak terima terhadap kritik. Proses hukum yang berjalan pun gagal mengungkap operasi lebih besar dan menjatuhkan hukuman serius kepada para pelaku. 

Pada 28 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ribuan mahasiswa dan warga turun ke jalan di Jakarta, Yogyakarta, sertya sejumlah kota lain. Mereka menuntut penetapan status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan, penggunaan anggaran negara untuk kepentingan rakyat, serta perlindungan kebebasan berpendapat. Tuntutan ini menunjukkan warga memiliki persoalan konkret yang membutuhkan jawaban pemerintah, bukan sekrdar pembelaan terhadap citra kekuasaan.

Tempurung Istana tidak akan terbongkar hanya dengan menambah saluran komunikasi atau mengerahkan Badan Komunikasi Pemerintah untuk membangun citra dan mengatur pemberitaan. Tempurung baru terbuka pemerintah memeriksa isi kritik dan penguasa bersedia diawasi. 

Presiden boleh menyebut pakar goblok, tetapi ia tetap wajib menjawab kritik mereka. Makian tidak mengevakuasi Zikriah dari atap rumahnya, dan angka kepuasan tidak menyembuhkan luka Andrie. Tempurung itu mungkin melindungi citra kekuasaan, tetapi tidak melindungi kegagalan negara.

Tidak ada komentar

Posting Komentar