Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie

 


Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie adalah alumni Pondok Pesantren Darussalam Ciamis yang dikenal di ruang akademik nasional. Ia adalah alumni MAPK Pondok Pesantren Darussalam Ciamis angkatan 1995; sementara di dunia perguruan tinggi, namanya melekat pada kajian hukum Islam, hukum keluarga, dan pengembangan akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. IKADA pernah mencatatnya sebagai alumni Darussalam yang kemudian menjadi Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Perjalanan pendidikannya menunjukkan lintasan yang panjang dan kuat. Ia menempuh pendidikan dasar di Cilegon dan Banten, lalu melanjutkan ke Madrasah Aliyah Program Khusus atau MAPK Pondok Pesantren Darussalam Ciamis pada 1992–1995. Setelah itu, ia masuk IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Program S-1 Konsentrasi Peradilan Agama Jurusan Ahwal Syakhshiyyah pada 1995–2000. Pendidikan akademiknya berlanjut ke Program Magister Konsentrasi Hukum dan Peradilan di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2000–2003, Program Doktor Hukum Islam di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2003–2009, serta pendidikan hukum pada Universitas Muhammadiyah Jakarta, baik pada jenjang S-1 Ilmu Hukum maupun Magister Ilmu Hukum Tata Negara.

Dari riwayat itu terlihat bahwa Tholabi tidak hanya tumbuh dari tradisi pesantren, tetapi juga menguatkan dirinya melalui disiplin hukum modern. Ia bergerak dari pendidikan agama, hukum keluarga, hukum peradilan, hukum Islam, hingga hukum tata negara. Perpaduan itu menjadi fondasi penting dalam kariernya sebagai akademisi. Pada laman resmi staf UIN Jakarta, ia tercatat sebagai dosen, PNS, Guru Besar, berada pada Program Studi Magister Hukum Keluarga atau Ahwal Syakhshiyyah, berpangkat IV/e atau Pembina Utama, dengan pendidikan terakhir S-3 pada 2009.

Karier pekerjaannya bertumpu pada dunia akademik. Ia mengabdi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, khususnya pada Fakultas Syariah dan Hukum. Jabatan akademiknya mencapai puncak penting ketika ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Islam pada 14 September 2022. Pengukuhan itu dilakukan setelah terbit SK Menteri Agama RI Nomor 020891 Tahun 2022 tentang kenaikan jabatan akademik/fungsionalnya sebagai guru besar, dengan pengangkatan terhitung mulai 1 Maret 2022. Dalam pengukuhan tersebut, ia menyampaikan orasi ilmiah berjudul Koeksistensi Hukum Nasional: Reformulasi Hukum Keluarga dan Hukum Administrasi di Indonesia.

Sebelum menjadi Wakil Rektor, Tholabi menjabat sebagai Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Pada 2023, ia dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam jabatan itu, ia membawa perhatian pada penguatan mutu pembelajaran, kualifikasi dosen, metodologi pembelajaran, media pembelajaran, materi pembelajaran, administrasi akademik, publikasi internasional, serta rekognisi global kampus. Ia juga disebut sebagai Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia.

Bidang keahliannya berada pada hukum Islam dan hukum keluarga. Web SINTA mencatat Ahmad Tholabi Kharlie sebagai akademisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan bidang Hukum Keluarga atau Family Law. Rekam publikasinya memperlihatkan perhatian pada isu hukum keluarga, fatwa, peradilan, birokrasi perkawinan, partisipasi politik minoritas dalam perspektif Islam, e-court, e-litigation, serta hubungan antara nilai Islam dan sistem hukum Indonesia.

Dalam kiprahnya, Tholabi tidak berhenti pada ruang kelas. Ia ikut mendorong transformasi akademik UIN Jakarta, termasuk semangat peningkatan mutu jurnal ilmiah bertaraf internasional. Pada kegiatan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Jakarta, ia menyampaikan dorongan “One Faculty One Scopus” sebagai bagian dari target penguatan jurnal dan reputasi akademik kampus. Di luar kampus, ia juga tampil dalam ruang keumatan dan kebangsaan. IKADA mencatatnya sebagai alumni Darussalam yang juga pernah disebut sebagai bagian dari Lajnah Ta’lif wan Nasyr PBNU, sementara dalam kegiatan alumni, ia dikenal sebagai pembina IKADA wilayah Jabodetabek dan Banten.

Sebagai alumni pesantren, pandangannya tentang Darussalam dan alumni pesantren tidak semata nostalgia. Ia melihat alumni pesantren sebagai modal sosial yang perlu dirawat, diarahkan, dan dihidupkan untuk kemaslahatan. Dalam kegiatan IKADA wilayah Jabodetabek dan Banten, ia menegaskan bahwa alumni pesantren telah mengisi berbagai sektor kehidupan nasional, menjadi penggerak sosial, penjaga moral publik, dan rujukan dalam persoalan keumatan. Baginya, pesantren membentuk karakter, integritas, kedalaman ilmu, serta daya tahan sosial para santri.

Karya-karyanya memperlihatkan keluasan perhatian intelektualnya. Di penerbitan buku, namanya tercatat sebagai penulis Hukum Keluarga Indonesia. Di ranah akademik, tercatat sejumlah publikasi ilmiah, antara lain artikel tentang fatwa dan perempuan, partisipasi politik minoritas dalam perspektif Islam, birokrasi perkawinan Islam di Indonesia, e-court dan e-litigation, serta putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia. Di ruang opini publik, ia juga menulis artikel seperti Pembajakan Buku dan Matinya Kelas Menengah Intelektual, yang menyoroti pentingnya penghargaan terhadap kerja penulis, penerbit, editor, penerjemah, peneliti, dan ekosistem produksi pengetahuan.

Kedekatannya dengan Darussalam juga tampak dalam tulisan tentang buku K.H. Irfan Hielmy: Kehidupan, Pemikiran, dan Perjuangan. Dalam tulisan itu, Tholabi tidak hanya membaca sosok Kiai Irfan sebagai tokoh pesantren, tetapi juga sebagai sumber inspirasi bagi santri dan alumni. Ia menempatkan Darussalam sebagai ruang pembentukan fondasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan. Sosok seperti Prof. Ahmad Tholabi Kharlie menjadi contoh bahwa pendidikan pesantren dapat menjadi jalan menuju panggung akademik nasional tanpa kehilangan akar pengabdian.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar